Header Website

Written by Firdaus on . Hits: 2066

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diwujudkan adalah sebagai berikut:

Pelayanan

  1. Pelayanan proses berperkara;
  2. Pelayanan persidangan;
  3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;

Pelanggaran

  1. Pelanggaran disiplin kerja;
  2. Pelanggaran bertindak tugas pejabat Pengadilan;
  3. Perselisihan / pertengkaran yang terkait petugas / pegawai;
  4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;

Pungutan Liar

  1. Pungutan Liar oleh Petugas di Kantor Pengadilan Agama Palopo;
  2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Palopo.
Copyright © 2021 Pengadilan Agama Palopo. All Right Reserved