Header Website

Written by Admin on . Hits: 3537

BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA PALOPO
Dasar Hukum :
  • SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
 
No. Uraian Biaya
1. Biaya salinan informasi (berupa print out) Rp. 2.000 /lembar
2. Biaya salinan informasi (berupa fotocopy) Rp. 200 /lembar
3. Biaya salinan informasi (berupa CD-R) Rp. 7.500/keping
4. Biaya transportasi petugas (bila diperlukan) Rp. 15.000/kegiatan (PP)
 
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Copyright © 2021 Pengadilan Agama Palopo. All Right Reserved