Header Website

Written by Super User on . Hits: 2956

(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).  Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung  14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat Pengambilan Akta Cerai :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
  2. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 10.000,-
  3. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka menyerahkan asli surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,-

Syarat Pembuatan Duplikat Akta Cerai :

  1. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian;
  2. Surat keterangan kepala desa setempat yang menerangkan bahwa pelapor sejak bercerai sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi;
  3. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak);

Catatan Tambahan :

  1. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
  2. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
    Dalam hal pihak tidak hadir dalam persidangan, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek);
  3. Akta Cerai warna merah untuk Pemohon/Penggugat, dan warna kuning untuk Termohon/Tergugat;
  4. Hati-hati terhadap Aktacerai Palsu oleh oknum yang mengatasnamakan Pengadilan Agama Palopo
Copyright © 2021 Pengadilan Agama Palopo. All Right Reserved