Header Website

on . Hits: 231

Mediasi Berhasil dan Berakhir Damai di Pengadilan Agama Palopo

 

20240527 Mediasi1 min   20240527 Mediasi2 min


Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palopo telah dilakukan mediasi perkara Harta Bersama Nomor 133/Pdt.G/2024/PA.Plp. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu ibu Helvira ,S.H.I., M.H yang sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Palopo. Adapun proses mediasi berhasil dengan Akta perdamaian. Dalam mediasi tersebut di hadiri oleh Penggugat serta kuasa Penggugat dan Tergugat.


untuk diketahui Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016).

Add comment


Security code
Refresh

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Palopo. All Right Reserved