MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang tidak selalu bisa memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Selanjutya Pengadilan Agama Sidenreng Rappang akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
A. Secara Lisan
- Melalui Telepon ( 0427) 322000. Pada saat jam kerja Mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan alamat Jl. Korban 40.000 Jiwa No, 4, Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan, 90611.
B. Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile, atau melalui pos dengan alamat kantor Jl. Korban 40.000 Jiwa No, 4 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan, 90611.
- Melalui E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau Website Pengadilan Agama Sidenreng Rappang www.pa-sidenrengrappang.go.id pada menu Pengaduan.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
- Pengadilan Agama Sidenreng Rappang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Sidenreng Rappang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Sidenreng Rappang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Sidenreng Rappang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.