Pemusnahan Blangko Akta Cerai Lama dan Buku Register Perkara di Pengadilan Agama Palopo
Pengadilan Agama Palopo telah memusnahkan blangko akta cerai lama dan buku register perkara. Hal ini didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020.
Dengan diberlakukannya kebijakan tentang penggunaan e-register dan e-keuangan perkara, maka buku register perkara dan buku keuangan perkara di Pengadilan Agama Palopo sudah tidak digunakan lagi. Begitu pula dengan blanko akta cerai lama, dengan diterbitkannya blangko akta cerai baru, secara otomatis blangko akta cerai lama sudah tidak digunakan lagi.
Pemusnahan register perkara dan blangko akta cerai dipimpin langsung oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Palopo. Dihadiri juga oleh Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Kasubbag Umum dan Keuangan, Arsiparis, dan Pramubhakti Pengadilan Agama Palopo.
Buku register perkara dan blangko akta cerai lama ini dimusnahkan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Register dan Blangko Akta Cerai Nomor W20-A10/153/PL.03/XII/2021.