Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Pengadilan Agama Palopo
Rabu, 12 Januari 2025, Pengadilan Agama Palopo mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Tegal. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat atau Descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan Pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 256/Pdt.G/2024/PA.Plp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palopo pada tanggal 30 September 2024. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.30 WITA Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Tommi, S.H.I, didampingi Helvira, S.H.I., M.H., dan Merita Selvina, S.H.I., M.H. selaku anggota Majelis Hakim, dibantu Bastian, S.H.I. selaku Panitera Pengganti dan Asdar sebagai Juru Sita.
Descente dilaksanakan di 3(tiga) Kelurahan yaitu Binturu, Malatunrung dan Mungkajang selain dihadiri oleh tim dari Pengadilan Agama Palopo juga dihadiri Penggugat, Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat, serta disaksikan oleh Lurah dari ke tiga kelurahan, Adapun Harta Bersama yang menjadi objek perkara yaitu 3 (tiga) buah rumah.
Tim langsung melakukan pengecekan obyek sengketa tersebut untuk mengetahui kondisi objek yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari ini.